PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 42
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam hal RUPS tidak menyetujui rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
