PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 4
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua Informasi atau Fakta Material bagi pemodal atau publik diungkapkan.
