PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 39
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Harga penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) wajib mengacu ketentuan harga pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 36 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b; atau b. Pasal 37 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c.
