PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 35
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (3) huruf c, dan Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. (2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
