PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 31
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur terkait perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
