PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 29
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dalam hal pelaksanaan pembelian kembali saham telah dilakukan sampai dengan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dianggap telah terpenuhi.
