Pasal 5
pasal.id
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
