Pasal 27
pasal.id
Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Provinsi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Perguruan Tinggi.
