Pasal 19
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 9 Agustus 2020. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 9 Agustus 2020.
