Pasal 15
pasal.id
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yang ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (6) Penetapan jenjang jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
