PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. luas area kebun raya yang dikelola b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam; c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
