PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala ULP, Sekretariat ULP, dan anggota Pokja ULP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pejabat pembina kepegawaian, KPA, dan Inspektur. (3) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (4) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditugaskan dalam ULP dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
