PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONGLOMERASI KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA
Perhitungan nilai total aset Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berdasarkan laporan keuangan posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
