PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN plafon kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3), serta
jangka waktu penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6) Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (4) yang berbeda dalam suatu keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi bencana alam yang terjadi di daerah tertentu.
