Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang tidak direstrukturisasi maupun yang direstrukturisasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 3 ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan
unit usaha syariah, ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
