PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 22
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Bank wajib MENETAPKAN pihak yang menjadi material risk takers, yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Direksi dan/atau Pegawai lainnya yang karena tugas dan tanggung jawabnya mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap profil risiko Bank; atau b. Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pegawai yang memperoleh Remunerasi yang Bersifat Variabel dengan nilai yang besar.
