PERBAN
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 24
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 6/34/DPBPR tanggal 13 Agustus 2004 tentang Lembaga Sertifikasi bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 8/23/DPbS tanggal 20 Oktober 2006 tentang Lembaga Sertifikasi bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
