Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau pelanggaran; b. menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja atas nama BNSP yang mencantumkan antara lain nama pemegang sertifikat, jenjang kualifikasi, bidang pekerjaan atau profesi, unit kompetensi, dan masa berlaku sertifikat; c. menyesuaikan materi uji Sertifikasi Kompetensi Kerja dengan perkembangan pengetahuan dan kebutuhan dalam industri BPR dan BPRS; dan d. menyampaikan laporan kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam hal diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
