PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) PVML wajib memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) Sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. analisis kebutuhan dan perencanaan program pengembangan kualitas SDM; b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM, termasuk tujuan, metode, dan evaluasi program; c. realisasi program pengembangan kualitas SDM, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM; dan d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
