PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan PVML dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis, nonteknis, dan/atau kepemimpinan melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain di sektor PVML; dan/atau c. peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
(2) Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas PVML.
