PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 3
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) PVML wajib memiliki fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM. (2) PVML wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM. (3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi lain pada PVML yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas PVML. (4) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan warga negara INDONESIA.
