PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. kewajiban memiliki fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai diundangkan.
