PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (2) Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) PVML wajib memenuhi Sertifikasi Kompetensi Kerja pada sektor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
