PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 10
BAB 2 — PENGEMBANGAN KUALITAS SDM
(1) PVML wajib memantau realisasi program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. (2) PVML wajib melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; b. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; dan c. Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
