PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 97
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Utama V merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ombudsman melalui Anggota Ombudsman. (2) Keasistenan Utama V dipimpin oleh seorang kepala.
