Pasal 82
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, Keasistenan Pemeriksaan Laporan III mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pemeriksaan laporan III; b. melakukan perumusan kebijakan pemeriksaan laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III; c. melakukan pemeriksaan dokumen laporan atas laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III; d. melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada terlapor baik secara tertulis, pertemuan, pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III;
e. melakukan pemeriksaan lapangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III; f. meminta keterangan kepada pelapor, saksi, ahli dan/atau penerjemah sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III; g. melakukan penyelesaian laporan melalui mekanisme konsiliasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III; h. melakukan penyelesaian laporan atas permasalahan layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama III melalui mekanisme respon cepat ombudsman; i. menyusun kesimpulan pemeriksaan dan tindakan korektif dalam laporan hasil akhir pemeriksaan; j. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan layanan publik pada lingkup sektor Keasistenan Utama III; k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pemeriksaan Laporan III secara periodik; l. membangun jaringan kerja; m. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
