PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pemeriksaan Laporan I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama I. (2) Keasistenan Pemeriksaan Laporan I dipimpin oleh seorang kepala.
