PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 61
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Pemeriksaan Laporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas menyelanggarakan perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan teknis terkait pemeriksaan laporan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat pada penyelenggara layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama I.
