Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Keasistenan Manajemen Mutu Regional III mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan manajemen mutu Regional III; b. melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh unit kerja di Lingkup Regional III; c. melakukan evaluasi terhadap standar prosedur pada ranah penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh unit kerja Lingkup Regional III; d. Menindaklanjuti pengaduan terkait kinerja dalam penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Unit Kerja di Lingkup Regional III; e. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Manajemen Mutu Regional III secara periodik; f. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
