PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Manajemen Mutu Wilayah Regional II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Mutu. (2) Keasistenan Manajemen Mutu Wilayah Regional II dipimpin oleh seorang kepala.
