PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Pembagian Perwakilan dalam wilayah kerja Keasistenan Manajemen Mutu Regional I, Keasisten Utama Regional II, dan Keasistenan Manajemen Mutu Regional III ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
