Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, Keasistenan Utama Manajemen Mutu mempunyai fungsi: a. menyusun kebijakan di bidang manajemen mutu penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik; b. Koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran di bidang pengaduan masyarakat; c. Penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi kegiatan pelaksanaan tugas manajemen mutu pengawasan pelayanan publik; d. melakukan penjaminan mutu terhadap pelaksanaan ketentuan pada ranah penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi. e. melakukan evaluasi terhadap petunjuk teknis dan standar prosedur pada ranah penyelesaian laporan masyarakat maupun pencegahan maladministrasi; f. menindaklanjuti pengaduan terkait kinerja dalam penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
