PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 30
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Utama Manajemen Mutu merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ombudsman melalui Anggota Ombudsman. (2) Keasistenan Utama Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang kepala.
