PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi. (2) Keasistenan deteksi dipimpin oleh seorang kepala.
