PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi terdiri atas: a. Keasistenan Deteksi; b. Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran; dan c. Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan.
