PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi serta integrasi kegiatan pengembangan layanan pengaduan masyarakat, memberikan konsultasi pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
