PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 124
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi VII sebagaimana dimaksud Pasal 120 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan teknis analisis dan penyusunan saran terkait pencegahan maladministrasi bagi instansi penyelenggara layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII.
