Pasal 122
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 121, Keasistenan Pemeriksaan Laporan VII mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pemeriksaan laporan VII; b. melakukan perumusan kebijakan pemeriksaan laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII; c. melakukan pemeriksaan dokumen laporan atas laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII; d. melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada terlapor baik secara tertulis, pertemuan, pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII;
e. melakukan pemeriksaan lapangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII; f. meminta keterangan kepada pelapor, saksi, ahli dan/atau penerjemah sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII; g. melakukan penyelesaian laporan melalui mekanisme konsiliasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII; h. melakukan penyelesaian laporan atas permasalahan layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VII melalui mekanisme respon cepat ombudsman; i. menyusun kesimpulan pemeriksaan dan tindakan korektif dalam laporan hasil akhir pemeriksaan; j. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan layanan publik pada lingkup sektor Keasistenan Utama VII; k. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pemeriksaan Laporan VII secara periodik; l. membangun jaringan kerja; m. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
