Pasal 115
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi VI mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam analisis pencegahan maladminsitrasi; b. melakukan perumusan kebijakan kegiatan analisis pencegahan maladministrasi yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama VI; c. melakukan kegiatan analisis dan perumusan saran sebagai tindak lanjut atas laporan hasil deteksi pencegahan maladministrasi lingkup sektor Keasistenan Utama VI; d. melakukan kegiatan analisis dalam rangka mengidentifikasi penyebab maladministrasi dan memastikan telah terjadi maladministrasi lingkup sektor Keasistenan Utama VI; e. melakukan kegiatan survei dan kajian sebagai satu kesatuan kegiatan analisis dan perumusan saran pada lingkup sektor Keasistenan Utama VI; f. melakukan pengumpulan data secara langsung atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis dan
perumusan saran pada lingkup sektor Keasistenan Utama VI; g. melakukan telaah atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis dan perumusan saran pada lingkup sektor Keasistenan Utama VI; h. melakukan perumusan saran atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis dan perumusan saran pada lingkup sektor Keasistenan Utama VI; i. melakukan penyampaian saran perbaikan penyelenggaraan layanan publik kepada instansi penerima saran pada lingkup sektor Keasistenan Utama VI; j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Analisis Pencegahan Maladminsitrasi VI secara periodik; k. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; l. membangun jaringan kerja; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
