Pasal 109
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, Keasistenan Utama VI mempunyai fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang Keasistenan Utama VI; b. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran di bidang Keasistenan Utama VI; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama VI; d. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; e. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; f. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; g. melakukan kegiatan dalam tahap diagnosis dalam pencegahan maladministrasi pelayanan publik; h. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; i. membangun jaringan kerja; j. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama VI secara periodik; dan k. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik.
