PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 103
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pemeriksaan Laporan V berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama V. (2) Keasistenan Pemeriksaan Laporan V dipimpin oleh seorang kepala.
