PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Pasal 5
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Direksi Nomor 23/82/KEP/DIR tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank; dan b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 23/22/BPPP tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
