Pasal 3
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan atas prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan Perintah atau CDO mengenai hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan oleh Bank. (2) Untuk memenuhi Perintah atau CDO dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank menyampaikan komitmen dari: a. Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank, untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu sehingga perbaikan atas penyimpangan tersebut dapat diselesaikan; dan/atau
b. PSP, untuk menanggulangi masalah yang merupakan kewajiban PSP. (3) Komitmen Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau PSP bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
