PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 7
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah di atas kepentingan: a. Manajer Investasi; b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
