PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI NASABAH
Manajer Investasi dapat melakukan penempatan dana untuk kepentingan Nasabah pada Pihak terafiliasi dengan ketentuan tingkat suku bunga yang diterima tidak lebih rendah dari tingkat suku bunga yang diterima dari Pihak yang tidak terafiliasi untuk nilai dan jangka waktu yang sama atau setara.
