PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN PENGELOLA
PVML wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
