Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; dan h. Risiko Reputasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; h. Risiko Reputasi; dan i. Risiko Asuransi.
(3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Penyelenggara LPBBTI wajib diterapkan paling sedikit untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Operasional; c. Risiko Strategis; d. Risiko Hukum; e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi. (4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian: a. dengan lingkup wilayah usaha nasional wajib diterapkan paling sedikit untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Pasar;
Risiko Operasional;
Risiko Strategis;
Risiko Likuiditas;
Risiko Hukum;
Risiko Kepatuhan; dan
Risiko Reputasi; b. dengan lingkup wilayah usaha provinsi wajib diterapkan paling sedikit untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Pasar;
Risiko Operasional;
Risiko Strategis;
Risiko Likuiditas;
Risiko Hukum;
Risiko Kepatuhan; dan
Risiko Reputasi; dan c. dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota wajib diterapkan paling sedikit untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Operasional;
Risiko Strategis;
Risiko Likuiditas;
Risiko Hukum;
Risiko Kepatuhan; dan
Risiko Reputasi. (5) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Lembaga Keuangan Mikro: a. dengan skala usaha besar wajib diterapkan untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Operasional;
Risiko Likuiditas;
Risiko Hukum;
Risiko Kepatuhan; dan
Risiko Reputasi; b. dengan skala usaha menengah wajib diterapkan untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Operasional; dan
Risiko Likuiditas; dan c. dengan skala usaha kecil wajib diterapkan untuk:
Risiko Kredit;
Risiko Operasional; dan
Risiko Likuiditas.
