PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 37
BAB 9 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada PVML. (2) Dalam penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
