Pasal 35
BAB 9 — PENILAIAN SENDIRI DAN PELAPORAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, PVML wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan PVML. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian profil Risiko lain sebagaimana diatur pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
