PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 30
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PENGEMBANGAN ATAU PERLUASAN KEGIATAN USAHA
PVML dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, DPS, Pengelola, dan/atau pegawai PVML untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PVML dengan menggunakan sarana atau fasilitas PVML.
